EKONOMI

Mensesneg: Skema Bagi Hasil Ojol Sudah Berlaku, Perpres Segera Difinalisasi

Pemerintah memastikan skema bagi hasil ojek online (ojol) sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi dan maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikator telah mulai diterapkan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan kebijakan tersebut sudah berjalan di lapangan meski Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukumnya masih dalam tahap finalisasi. Penyempurnaan aturan dilakukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Prasetyo Hadi menjelaskan masih terdapat beberapa perusahaan aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait pelaksanaan skema pembagian pendapatan di lapangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres agar implementasinya berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah kementerian terkait. Rapat tersebut juga membahas perlindungan bagi pengemudi ojol, kepastian hubungan kemitraan dengan aplikator, evaluasi tarif, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online. Pemerintah menargetkan Perpres tentang ojol dapat difinalisasi setelah satu kali pertemuan lanjutan dengan asosiasi pengemudi pada pekan depan.

Selain mengatur skema bagi hasil 92:8, Perpres juga akan memuat penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, termasuk jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih transparan dan berkeadilan antara aplikator dan pengemudi. Dengan segera rampungnya Perpres, kebijakan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.