Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan. Gugatan ketiga tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengatakan kliennya merasa proses hukum terus “dibolak-balik”. Menurutnya, dua permohonan sebelumnya tidak pernah memeriksa substansi perkara.
OC Kaligis menjelaskan praperadilan pertama diajukan di PN Jakarta Selatan. Namun, pengadilan menyatakan perkara tersebut bukan kewenangannya. Permohonan berikutnya diajukan ke PN Jakarta Pusat. Pengadilan tersebut justru menyatakan kewenangan berada di PN Jakarta Selatan.
Karena itu, OC Kaligis ingin hakim memeriksa substansi perkara secara langsung. Ia mempertanyakan bukti keterlibatan Lodewyk dalam penggunaan barang dan jasa. Menurutnya, jaksa juga belum menghadirkan dua saksi fakta dalam pemeriksaan sebelumnya.
Praperadilan ketiga Lodewyk terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana berlangsung Jumat (4/9/2026) dengan agenda pembacaan permohonan. Lodewyk juga meminta dapat dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.
Dalam perkara pokoknya, Lodewyk merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. OC Kaligis menyatakan pihaknya menilai Lodewyk menjadi korban dugaan fitnah dan kriminalisasi.
