HUKUM

Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Rp 875 Juta dari Perusahaan Tambang

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah menerima uang sebesar Rp875 juta dari PT Toshida Indonesia (PT TI) dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Bantahan tersebut disampaikan langsung saat Hery menanggapi kesaksian mantan konsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, Lukman mengaku menerima dana sekitar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia melalui beberapa kali transaksi. Dari jumlah tersebut, ia menyatakan Rp875 juta diserahkan kepada Hery Susanto, sedangkan Rp625 juta merupakan honor atau fee sebagai konsultan. Menanggapi pernyataan itu, Hery menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan saksi dan mempertanyakan kebenaran keterangan tersebut di hadapan majelis hakim.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan laporan di Ombudsman RI. Dalam dakwaan jaksa, Hery Susanto diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total sekitar Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan sebuah rumah dari sejumlah perusahaan tambang. Jaksa menduga pemberian tersebut bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap berbagai persoalan pertambangan. Hery sebelumnya juga telah membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan menilai kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain sebelum mengambil keputusan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.