HUKUM

Napi Narkoba Encek Ditangkap di Myanmar, Polisi Ungkap Jejak Pelarian Lintas Negara

Narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono alias Encek ditangkap otoritas Myanmar setelah buron selama lebih dari dua tahun. Encek ditangkap saat sweeping di Tachileik pada 17 Juli 2026.

Encek sebelumnya kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Setelah melarikan diri, dia berpindah ke Malaysia dan kemudian Thailand. Polisi akhirnya mendeteksi keberadaannya di Myanmar.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek diduga tetap mengendalikan jaringan narkoba selama pelarian. Jaringan tersebut disebut berkaitan dengan peredaran methamphetamine lintas negara.

Setelah mendapat informasi penangkapan, tim Bareskrim dan Divhubinter Polri berangkat ke Myanmar. Tim berkoordinasi dengan KBRI di Yangon serta kepolisian setempat. Pada 30 Agustus, otoritas Myanmar menyerahkan Encek kepada tim Polri.

Encek kemudian dipulangkan dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Agustus pukul 17.55 WIB. Polisi kini memeriksa Encek untuk mendalami aktivitasnya selama buron. Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga membantu pelariannya.