Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis, 30 Juli 2026. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, jaksa meminta Abdul Wahid dihukum delapan tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara gratifikasi. Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari penjara. Selain itu, Abdul Wahid diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian karena terdapat perbedaan besar dengan tuntutan jaksa.
KPK belum menentukan sikap terhadap vonis ringan Abdul Wahid tersebut. Lembaga antirasuah masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa KPK perlu mencermati seluruh pertimbangan dalam salinan putusan. Hasil kajian nantinya menjadi dasar untuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum.
Sementara itu, Abdul Wahid langsung menyatakan banding setelah mendengar putusan majelis hakim. Ia menilai perkara yang menjerat dirinya merupakan hasil rekayasa. Abdul Wahid juga menilai sejumlah fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan sebagaimana mestinya. Melalui banding, pihaknya berharap mendapatkan putusan berbeda pada tingkat peradilan berikutnya.
Perkara Abdul Wahid masih akan berlanjut setelah pihak terdakwa memilih mengajukan banding. KPK juga masih mempunyai kesempatan menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan pertimbangan lembaga antirasuah. Publik kini menunggu langkah KPK setelah vonis dua tahun tersebut dijatuhkan.
