NASIONAL

PTUN Tegaskan Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Informasi Terbuka, Keberatan UGM Ditolak

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak keberatan Universitas Gadjah Mada terkait keterbukaan dokumen akademik Joko Widodo. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa informasi yang sebelumnya diputus Komisi Informasi Pusat. PTUN menegaskan salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi termasuk informasi yang dapat diakses publik. Keputusan tersebut sekaligus mempertahankan sebagian putusan KIP yang sebelumnya dipersoalkan UGM.

Sengketa bermula dari permohonan informasi mengenai sejumlah dokumen akademik Presiden ketujuh Indonesia tersebut. Pemohon meminta akses terhadap dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Jokowi di UGM. Komisi Informasi Pusat kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut pada 10 Maret 2026. Beberapa dokumen dinyatakan terbuka, sedangkan informasi yang tidak dikuasai UGM tidak dapat diberikan.

UGM kemudian mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat melalui jalur hukum. Namun, PTUN Jakarta akhirnya menolak keberatan yang diajukan pihak universitas. Putusan tersebut membuat status keterbukaan informasi pada dokumen yang disengketakan tetap berlaku. Salinan ijazah dan transkrip nilai menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Kasus ini mendapatkan perhatian karena polemik ijazah Jokowi telah berlangsung cukup panjang. UGM sebelumnya berulang kali menyampaikan penjelasan mengenai status akademik mantan Wali Kota Solo tersebut. Kampus menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan lulus pada 1985. Sengketa terbaru lebih berfokus pada keterbukaan dokumen akademik berdasarkan aturan informasi publik.

Putusan PTUN mengenai ijazah Jokowi menjadi perkembangan baru dalam rangkaian sengketa informasi tersebut. Keputusan pengadilan memberikan penegasan mengenai dokumen yang dapat diakses berdasarkan mekanisme keterbukaan informasi. Para pihak tetap memiliki hak mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan menentukan pelaksanaan putusan terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka.