NASIONAL POLITIK

Sidang Fadia Arafiq, Kepala OPD Akui Beri Uang Saat Lebaran hingga Akhir Tahun

Sidang Fadia Arafiq kembali mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan korupsi dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 30 Juli 2026. Sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan hadir sebagai saksi dalam tahap pembuktian perkara tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pekalongan, Abduh Gozali, memberikan keterangan mengenai pemberian uang kepada Fadia. Abduh mengaku rutin memberikan uang sekitar Rp10 juta pada sejumlah momentum tertentu. Momentum tersebut mencakup Hari Raya Lebaran, ulang tahun Fadia, serta menjelang akhir tahun.

Abduh juga mengaku pernah diminta menyiapkan uang tunai sebesar Rp150 juta. Uang tersebut kemudian disebut diserahkan melalui ajudan Fadia bernama Robby. Kepala BPKD Pekalongan Egi Erijanto turut memberikan keterangan mengenai permintaan uang senilai Rp150 juta tersebut.

Persidangan juga membahas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jaksa sebelumnya mendakwa Fadia terkait pengaturan proyek outsourcing dan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,89 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan selama periode 2023 sampai 2026.

Fadia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Maret 2026. KPK menduga perusahaan keluarganya memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Persidangan akan menjadi ruang pembuktian terhadap dakwaan jaksa serta keterangan para saksi.Informasi tambahan capek rungkat terus coba main di AYAMTOTO