KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan dilakukan setelah Anom terjaring operasi tangkap tangan atau OTT. KPK menduga uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak mencapai Rp1,98 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dugaan pemerasan dilakukan melalui orang kepercayaan Anom. Orang tersebut adalah Mohammad Haris atau Gus Haris. Menurut KPK, uang diduga diminta kepada sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta. Dana tersebut disebut dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Anom.
KPK juga mengungkap sebagian uang berkaitan dengan upaya pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Anom bersama Gus Haris disebut beberapa kali bertemu Lilik Budi Suprianto di Magelang dan Semarang. Lilik diduga meminta Rp2 miliar dengan dalih membantu pengurusan perkara tersebut.
Kasus ini turut menyeret Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan anak Lilik. Setya diduga membocorkan informasi terkait perkara kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Bupati Pemalang.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.
