Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Ia menolak aturan tersebut digunakan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik.
Habiburokhman menyampaikan peringatan tersebut pada Senin (31/8/2026). Menurutnya, penerapan perampasan aset harus diawasi ketat agar tidak berlangsung secara sewenang-wenang. DPR kini mencari formula pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.
Kekhawatiran itu muncul karena RUU mengusulkan 13 jenis tindak pidana sebagai dasar perampasan aset. Cakupannya meliputi korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, pertambangan, hingga perdagangan orang.
DPR menilai perlu ada lembaga kuat yang dapat menindak aparat ketika menyalahgunakan kewenangan. Sanksi dapat diberikan melalui mekanisme etik, profesi, maupun pidana. Habiburokhman menegaskan aparat harus memiliki integritas dalam menjalankan aturan tersebut.
RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak. Komisi III telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja. DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
