Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani registrasi di Rutan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 27 Juli 2026. Febrie kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
KPK menyampaikan penjelasan tersebut untuk menegaskan tidak adanya perlakuan khusus terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu. Febrie mengenakan rompi tahanan ketika menjalani proses administrasi setelah masuk Rutan KPK. Dia juga telah menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai jadwal yang berlaku. Keluarga diperbolehkan mengirimkan makanan mengikuti ketentuan rutan.
Febrie Adriansyah ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Masa penahanan awal Febrie berlangsung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Status tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan mengenai rompi tahanan muncul setelah publik menyoroti proses penahanan Febrie. KPK menegaskan seluruh tahanan memperoleh perlakuan berdasarkan aturan yang sama selama berada di rutan. Ketentuan tersebut mencakup proses registrasi, kunjungan keluarga, serta berbagai aturan selama masa penahanan. KPK memastikan status maupun jabatan sebelumnya tidak menjadi dasar pemberian perlakuan berbeda.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian karena dirinya pernah menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung. Proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan aparat. Penahanan di Rutan KPK diharapkan mendukung proses pemeriksaan secara transparan dan sesuai ketentuan. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
