Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menyoroti celah tafsir dalam pembatasan praperadilan berdasarkan KUHAP baru. Persoalan utamanya terletak pada frasa “hal yang sama” dalam aturan tersebut.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan tersebut membatasi permohonan praperadilan atas upaya paksa hanya satu kali untuk hal yang sama.
Menurut Albert, tafsir tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan ketika penyidikan mencakup berbagai upaya paksa. Contohnya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, hingga tindakan lainnya.
Persoalannya, belum sepenuhnya jelas apakah setiap tindakan dapat diuji melalui permohonan berbeda. Atau seluruh tindakan tersebut harus dianggap sebagai satu rangkaian dalam perkara yang sama. Kejelasan tafsir diperlukan untuk menjaga keseimbangan perlindungan hak dan kepastian hukum.
Isu tersebut kini juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi melalui Permohonan Nomor 317/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta batasan lebih tegas terhadap pengajuan praperadilan berulang dalam perkara yang sama. Mereka menilai ketidakjelasan aturan dapat menghambat proses penyidikan dan persidangan.
