POLITIK

RUU Reforma Agraria Usulkan Sanksi bagi Penjual dan Pembeli Tanah Redistribusi

Pemerintah mengusulkan sanksi pidana dan perdata bagi penjual serta pembeli tanah hasil redistribusi. Usulan itu muncul dalam pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Baleg DPR, Senin, 7 September 2026. Sanksi ditujukan untuk mencegah tanah redistribusi dialihkan atau berubah fungsi menjadi lahan nonpertanian.

Yandri menilai tanah hasil redistribusi harus tetap menjadi alat produksi dan sumber penghidupan masyarakat. Menurutnya, penjualan atau penguasaan pihak lain dapat menggagalkan tujuan pemerataan tanah dan penguatan petani.

Meski demikian, pemerintah tetap ingin menghormati hak keperdataan penerima tanah. Pengaturan nantinya perlu mempertimbangkan kebutuhan sah seperti pewarisan atau tujuan khusus melalui prosedur yang ditetapkan.

RUU Reforma Agraria sendiri diarahkan untuk menyelesaikan konflik dan ketimpangan penguasaan tanah. Baleg menilai redistribusi harus diikuti pemberdayaan agar tanah tidak kembali berpindah kepada pemodal besar.