HUKUM

Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai menjalani aktivitas bersama tahanan lain di Rumah Tahanan KPK. Salah satunya terlihat melalui kegiatan sarapan pada Senin, 27 Juli 2026. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya menyantap makanan yang sama dengan tahanan lainnya. Menu sarapan terdiri dari nasi putih, bihun, telur ceplok, dan teh.

Febri menyampaikan informasi tersebut setelah mengunjungi kliennya di Rutan KPK. Menurutnya, Febrie sudah berbaur dengan tahanan lain selama menjalani masa penahanan. Ia menegaskan tidak terdapat menu khusus yang diberikan kepada mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Perlakuan terhadap Febrie disebut mengikuti standar yang berlaku bagi penghuni rutan lainnya.

KPK juga menegaskan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie Adriansyah selama berada di rutan. Seluruh proses penitipan penahanan dilakukan mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup aktivitas harian hingga jadwal kunjungan keluarga dan kerabat. Febrie juga diperbolehkan menerima kiriman makanan sesuai aturan rutan.

Febrie dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama setelah proses hukum terhadap dirinya berlanjut. KPK sebelumnya memastikan Febrie menjalani registrasi sebagai tahanan sesuai prosedur. Ia juga mengenakan atribut rompi tahanan milik Kejaksaan Agung ketika menjalani proses tersebut.

Kondisi Febrie Adriansyah di Rutan KPK kini terus menjadi perhatian publik. Keterangan pengacara menunjukkan mantan Jampidsus tersebut menjalani aktivitas bersama penghuni rutan lainnya. Menu telur ceplok dan bihun juga menjadi gambaran penerapan standar makanan yang sama. Proses hukum terhadap Febrie selanjutnya tetap berjalan sesuai tahapan penanganan perkara.