Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan fitnah ijazah Joko Widodo. Gugatan kedua tersebut akan diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung Jumat, 28 Agustus 2026. Pengajuan ini dilakukan setelah proses hukum Tifa kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa pada 23 Juli 2026. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak cermat dan kabur.
Jaksa kemudian memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan perkara Tifa ke PN Jakarta Timur. Berkas tersebut didaftarkan pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
Tifa sebelumnya menyebut praperadilan menjadi ruang untuk menguji persoalan hukum. Ia menilai terdapat kejanggalan setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum. Langkah hukum terbaru ini kembali menempatkan perkara Tifa dalam sorotan publik.
