Hukum internasional umum mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat ; entitas yang mirip, seperti Takhta Suci ; dan organisasi antarpemerintah . Dalam arti luas, hukum internasional juga dapat memengaruhi perusahaan multinasional dan individu , dampak yang terus berubah di luar interpretasi dan penegakan hukum. Hukum internasional umum semakin sering digunakan dan dianggap penting pada abad ke-21 seiring meningkatnya perdagangan global , kerusakan lingkungan global, kesadaran pelanggaran hak asasi manusia , percepatan transportasi internasional, dan ledakan komunikasi global.
Bidang studi ini menggabungkan dua cabang utama, hukum negara ( jus gentium ) dan perjanjian dan konvensi internasional ( ).
Ahli hukum Italia Sir Alberico Gentili merupakan orang pertama yang berkarya di bidang hukum internasional umum. Bidang ini berbeda dengan yang mengacu pada penyelesaian . Dalam arti luas, hukum internasional "terdiri dari aturan dan prinsip penerapan umum terkait tata tertib negara dan organisasi antarpemerintah beserta hubungannya , serta sebagian hubungannya dnegan masyarakat, baik hubungan yang bersifat alamiah atau yuridis." [ 1 ]
Hubungan internasional
Wilayah dan laut
- Sengketa wilayah
- [1994] ICJ 1
- [1951] ICJ 3 , kasus perikanan, terkait batas yurisdiksi Norwegia dengan perairan sekitarnya
- [2014], sengketa perairan internasional
- Bakassi case [2002] ICJ 2 , antara Nigeria dan Kamerun
- [2013]
- [1949] ICJ 1 , Britania menuntut Albania atas kerusakan kapalnya di perairan internasional. Putusan ICJ pertama.
- [1953] ICJ 3
- [1969] ICJ 1 , klaim landas kontinen Laut Utara oleh Jerman .
- [2009] ICJ 3
Organisasi internasional
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Organisasi Perdagangan Dunia
- Organisasi Buruh Internasional
- NATO
- Uni Eropa
- G7 dan G20
Kebijakan sosial dan ekonomi
- [1958] ICJ 8 , Sweden memiliki yurisdiksi atas kebijakan asuhannya, artinya hukum Swedia membatalkan hukum asuhan Belanda yang bertentangan.
- [1955] ICJ 1 , pengakuan kewarganegaraan Mr. Nottebohm, berkaitan dengan perlindungan diplomatik.
- [1954] ICJ 2
Hak asasi manusia
- Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal
- [2014], pertentangan klaim genosida
- [2007] ICJ 2
Tenaga kerja
- Organisasi Buruh Internasional
- 1944
- of 1998
- Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 [ 2 ]
- 1981); [ 3 ]
- Convention on the Rights of Persons with Disabilities 2008 [ 4 ]
Pembangunan dan keuangan
Hukum lingkungan
Perdagangan
Konflik dan militer
Perang dan konflik bersenjata
- [1986] ICJ 1
Kemanusiaan
- Konvensi Jenewa Pertama 1949, Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (pertama diadopsi tahun 1864)
- 1949, Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea (pertama diadopsi tahun 1906)
- Konvensi Jenewa Ketiga 1949, Treatment of Prisoners of War, diadopsi tahun 1929, mengikuti Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 .
- 1949, Protection of Civilian Persons in Time of War.
Hukum pidana internasional
Lihat pula
- Pengakuan diplomatik
- Komunitas internasional
- Mahkamah Pidana Internasional
- International Criminal Tribunal for Rwanda
- Organisasi Buruh Internasional
- Komisi Hukum Internasional
- INTERPOL
- Teori hukum internasional
- Hans Kelsen
- Hukum perang
- Status hukum Takhta Suci
- Daftar perjanjian
- Kebangsaan
- Hukum umum
- Sumber hukum internasional
- Negara berdaulat
- Terorisme
- UNIDROIT
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Universitas Perdamaian
- Pemerintahan dunia
Catatan kaki
- ^ "Columbia Law School, McKeever, 2003 — Definition of International Law" . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-03-09 . Diakses tanggal 2015-06-07 .
- ^ "OHCHR" . Web.archive.org. 30 May 2008. Archived from the original on 2008-05-30 . Diakses tanggal 9 October 2011 .
- ^ "Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women" . United Nations . Diakses tanggal 9 October 2011 .
- ^ "Convention on the Rights of Persons with Disabilities" . United Nations. 30 March 2007 . Diakses tanggal 9 October 2011 .
Referensi
- I. Brownlie, Principles of Public International Law (7th edn Oxford University Press 2008) ISBN 0-19-926071-0
- Dominique Carreau, Droit international, Pedone, 10e édition, 2009 ISBN 978-2-233-00561-8 .
- & Y. Kerbrat, "Droit international public" (10th ed., Paris, Dalloz, 2010) ISBN 978-2-247-08893-5
- E. Lawson, and ML Bertucci, Encyclopedia of human rights (2nd edn Taylor & Francis 1996)
- E. Osmanczyk, The encyclopedia of the United Nations and international relations (Taylor & Francis 1990)
- M. N. Shaw, International Law (5th edn Cambridge University Press 2003)
- , The New Global Law (Cambridge University Press 2010)
Pranala luar
- Public International Law – Resources Diarsipkan 2014-04-13 di Wayback Machine .
- A Brief Primer on International Law Diarsipkan 2016-11-10 di Wayback Machine . With cases and commentary. Nathaniel Burney, 2007.
- American Society of International Law – 100 Ways International Law Shapes Our Lives Diarsipkan 2010-06-15 di Wayback Machine .
- Department of Public International Law, Graduate Institute of International and Development Studies, Geneva Diarsipkan 2012-05-15 di Wayback Machine .
- American Society of International Law – Resource Guide (Introduction) Diarsipkan 2007-09-11 di Wayback Machine .
- International Law Details
- International Law Observer – Blog dedicated to reports and commentary on International Law
- Official United Nations website
- Official UN website on International Law
- Official website of the International Court of Justice
- Opinio Juris – Blog on International Law and International Relations
- United Nations Treaty Collection Diarsipkan 2010-05-26 di Wayback Machine .
- UN – Audiovisual Library of International Law
- The European Institute for International Law and International Relations Diarsipkan 2010-12-21 di Wayback Machine .
- Public International Law as a Form of Private Ordering
- Public International Law, Research Guide Diarsipkan 2021-04-21 di Wayback Machine .,
- UNOG Library - Legal Research Guide