Hukum perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank , menyangkut kelembagaan , kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun dasar hukum yang mengatur yaitu terdapat dalam UU NO.10 TAHUN 1998 TENTANG Perbankan . [ 1 ]
Rujukan
- ^ Ramadhani Putri, Vegitya. Hukum perbankan .