Nama panjang:
|
|
---|---|
Ditandatangani | 9 Desember 1948 |
Lokasi | Paris |
Efektif | 12 Januari 1951 |
Penanda tangan | 39 |
Pihak | 143 ( ) |
Penyimpan | Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260 . Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951. [ 1 ] Konvensi ini mendefinisikan genosida dalam artian hukum, dan merupakan pencapaian puncak setelah kampanye yang dilakukan oleh Raphael Lemkin selama bertahun-tahun. [ 2 ] Seluruh negara yang ikut meratifikasi perjanjian ini harus menghindari dan menghukum tindak genosida pada masa perang dan damai. Jumlah negara yang sekarang meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147.
Referensi
- ^ Status of the Convention Diarsipkan 24 September 2014 di Wayback Machine .
- ^ Auron, Yair, The Banality of Denial , (Transaction Publishers, 2004), 9.
Bacaan tamabahan
- Henham, Ralph J.; Chalfont, Paul; Behrens, Paul (Editors 2007). The criminal law of genocide: international, comparative and contextual aspects , Ashgate Publishing, Ltd., ISBN 0-7546-4898-2 , ISBN 978-0-7546-4898-7 p. 98
- Introductory note by and procedural history note on the Genocide Convention in the Historic Archives of the United Nations Audiovisual Library of International Law