Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal. Rokok tersebut hendak dikirim menuju wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan dilakukan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal. Barang tersebut diduga dikirim dari Jawa Timur menuju Sumatera. Petugas kemudian memantau dua kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dua kontainer tersebut dilaporkan membawa pipa dan baja ringan. Namun, hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan fisik dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan menemukan 8.960.000 batang sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp13,3 miliar. Potensi kerugian negara akibat pengiriman tersebut mencapai Rp8,66 miliar. Barang itu sebelumnya dibawa menggunakan kereta kargo dari Jawa Timur.
Bea Cukai kemudian menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri. Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mendistribusikan rokok ilegal. Pengawasan jalur distribusi antardaerah akan terus diperkuat.
