HUKUM

Jaksa KPK Perlihatkan Safe House Pejabat Bea Cukai, Uang Rp5,19 M Disimpan dalam 5 Koper

Jaksa KPK memperlihatkan video penggeledahan safe house dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Safe house tersebut berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Video itu diputar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Rekaman menunjukkan penyidik menemukan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dalam lima koper. Uang tersebut kemudian dihitung menggunakan mesin penghitung.

KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp5,19 miliar dari safe house tersebut. Uang itu terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing. Penggeledahan dilakukan pada 13 Februari 2026 setelah uang dipindahkan dari safe house di Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, saksi Salisa Asmoaji menjelaskan asal-usul uang tersebut. Salisa merupakan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Ia mengaku diperintah Sisprian Subiaksono untuk mengelola dana yang disebut uang operasional.

KPK menduga dana tersebut berasal dari pemberian para pengusaha terkait kepabeanan dan cukai. Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.