Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan ketiga tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati hak Lodewyk untuk menempuh jalur praperadilan. Kejagung juga memastikan siap memberikan jawaban dalam persidangan. Namun, kejaksaan akan mencermati secara detail materi permohonan, terutama untuk melihat apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, dan substansi yang dipersoalkan sama dengan gugatan sebelumnya.
Kejagung menyoroti Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Ketentuan tersebut akan menjadi salah satu dasar argumentasi hukum Kejagung dalam menghadapi gugatan terbaru Lodewyk.
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan dua praperadilan. Gugatan pertama di PN Jakarta Selatan mempersoalkan keabsahan status tersangkanya, tetapi hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat dan kembali berkaitan dengan tindakan penyitaan. PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang, sehingga pokok persoalan penyitaan tidak diperiksa.
Sidang perdana praperadilan ketiga dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Kejagung menyatakan seluruh prosedur hukum dalam penyidikan perkara MBG telah dilakukan sesuai ketentuan. Kini, hakim akan menentukan apakah permohonan terbaru tersebut dapat diperiksa, termasuk dengan mempertimbangkan batasan pengajuan praperadilan berdasarkan KUHAP baru.
