Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk Pusung. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terkait kewenangan pengadilan.
Hakim tunggal M. Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Lodewyk merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Lodewyk juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tidak diterima karena persoalan kompetensi relatif pengadilan.
Dengan putusan terbaru, hakim PN Jakpus tidak masuk ke pokok permohonan Lodewyk. Keabsahan penyitaan yang dipersoalkan juga tidak diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tetap berjalan di Kejagung.
