HUKUM

SETARA Institute: Manuver Hukum Eks Jampidsus Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara

SETARA Institute menyoroti penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus tersebut dinilai menguji independensi penegakan hukum.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik narasi yang berkembang terkait perkara Febrie. Menurutnya, narasi tersebut berpotensi mengaburkan substansi dugaan korupsi dan TPPU.

Hendardi menyoroti penggunaan istilah seperti “pernah berjasa” dan asas praduga tak bersalah. Menurut SETARA, narasi tersebut dapat menjadi manuver untuk menetralkan sangkaan pidana.

SETARA menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam proses hukum. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan memberikan perlakuan khusus. Setiap orang tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan lain berkaitan dengan pengalihan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. SETARA sebelumnya menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan objektivitas.

Hendardi juga meminta Tim 9 memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganan perkara. Ia menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan dan bebas tekanan eksternal.

Menurut SETARA, pengalihan berkas perkara juga perlu diawasi secara ketat. Pengawasan diperlukan agar substansi sangkaan tidak dilemahkan atau diubah demi kepentingan tertentu.

Perkara Febrie menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. SETARA menilai penanganannya harus transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kritik tersebut menempatkan Kejaksaan Agung dalam sorotan publik. Proses hukum terhadap Febrie diharapkan tetap mengedepankan objektivitas dan supremasi hukum. Dengan demikian, seluruh tahapan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.