Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara yang sama, ayahnya, HM Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa menilai Ade Kuswara terbukti menerima suap bersama ayahnya untuk memuluskan pengaturan sejumlah proyek pemerintah daerah. Dalam persidangan sebelumnya, keduanya didakwa menerima aliran dana sekitar Rp12,4 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memperoleh paket pekerjaan di sejumlah dinas Pemkab Bekasi.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses pembuktian. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Sementara itu, tim penasihat hukum Ade Kuswara sebelumnya telah membantah sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim membacakan vonis. Putusan akhir nantinya menjadi penentu apakah tuntutan jaksa diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak oleh majelis hakim.Informasi tambahan capek rungkad terus solusi nya situs AYAMTOTO
