HUKUM

Ditanya Jaksa, Eks Waka Ombudsman Sebut Hery Susanto Arogan

Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto kembali menghadirkan fakta baru. Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, yang hadir sebagai saksi, menyebut Hery memiliki sikap arogan saat menjabat di lembaga tersebut. Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Kesaksian Bobby sempat memicu keberatan dari tim kuasa hukum Hery. Mereka menilai pertanyaan jaksa mengenai karakter terdakwa bersifat subjektif dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara dugaan suap senilai sekitar Rp4,85 miliar. Namun, majelis hakim mengizinkan saksi tetap memberikan keterangannya dan menyatakan terdakwa memiliki kesempatan membantahnya dalam pembelaan.

Eks Waka Ombudsman Nilai Hery Ingin Menang Sendiri

Di hadapan majelis hakim, Bobby menjelaskan bahwa penilaiannya didasarkan pada pengalamannya bekerja bersama Hery selama lima tahun di Ombudsman RI. Menurutnya, Hery kerap mempertahankan pendapatnya ketika tidak sejalan dengan anggota lain dalam rapat pleno.

Bobby juga mengaku pernah mencari informasi mengenai gaya kepemimpinan Hery kepada seseorang yang pernah berada dalam organisasi yang sama dengannya. Ia menyatakan sikap Hery dalam menyampaikan ketidaksetujuan dinilai tidak wajar dan cenderung ingin menang sendiri.

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Pernyataan Bobby langsung mendapat tanggapan dari penasihat hukum Hery Susanto. Tim pembela meminta majelis hakim mengesampingkan pertanyaan tersebut karena dianggap hanya berisi penilaian pribadi saksi dan tidak berkaitan dengan dakwaan.

Jaksa menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta berkaitan dengan dugaan intervensi dalam penanganan sejumlah laporan masyarakat. Hakim kemudian mempersilakan pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan catatan seluruh keterangan akan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang tunai dan sebuah rumah dengan total nilai sekitar Rp4,85 miliar. Jaksa menduga suap tersebut diberikan agar Hery memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terkait sejumlah perusahaan pertambangan dan kehutanan.

Rinciannya meliputi penerimaan uang dari beberapa pihak, termasuk Direktur PT Thosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta pihak lain melalui perantara. Selain uang, jaksa juga mendakwa Hery menerima sebuah rumah di Jakarta Timur sebagai bagian dari gratifikasi.

Sidang Masih Berlanjut

Persidangan dugaan suap terhadap Hery Susanto masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa berupaya membuktikan adanya intervensi dalam penanganan laporan masyarakat yang diduga berkaitan dengan penerimaan suap.

Sementara itu, pihak Hery Susanto tetap membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.