Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Daftar NPWP Online: Panduan Mudah dan Lengkap untuk Pemula

15
×

Daftar NPWP Online: Panduan Mudah dan Lengkap untuk Pemula

Share this article
Example 468x60

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu penting, lho! Bukan cuma untuk urusan pajak saja, NPWP juga jadi syarat mutlak berbagai keperluan, mulai dari mengajukan kredit, melamar kerja, sampai membuka usaha. Dulu, mengurus NPWP mungkin terasa ribet. Tapi sekarang? Prosesnya jauh lebih mudah, berkat pendaftaran online yang bisa dilakukan lewat dua platform andalan: Ereg Pajak dan Coretax DJP.

Jadi, bagi Anda yang belum punya NPWP, jangan khawatir! Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, agar proses pendaftarannya lancar dan nggak bikin pusing.

Example 300x600

Syarat Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mendaftar NPWP Online?

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting berikut ini:

  • KTP dan Kartu Keluarga (untuk Warga Negara Indonesia)
  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk Warga Negara Asing)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor handphone aktif dan alamat email yang sering Anda cek
  • Foto diri terbaru dengan latar belakang yang bersih dan terang
  • Informasi pekerjaan dan kondisi ekonomi Anda
  • Alamat domisili dan alamat sesuai KTP
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan pekerjaan atau usaha Anda

Lengkap semua? Oke, mari kita mulai!

Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax: Mudah dan Cepat!

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang memudahkan proses pendaftaran NPWP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat Akun Coretax: Kunjungi situs Coretax DJP dan klik “Daftar di sini”. Pilih jenis wajib pajak (perorangan, badan, instansi, atau pemungut), lalu pilih “Aktivasi NIK” jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.
  2. Isi Data Identitas: Masukkan data diri Anda secara lengkap dan akurat, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pernikahan, nama ibu kandung, dan nomor Kartu Keluarga.
  3. Verifikasi Kontak: Masukkan alamat email dan nomor handphone Anda. Anda akan menerima kode verifikasi (OTP) yang harus dimasukkan untuk melanjutkan proses.
  4. Isi Data Ekonomi: Pilih metode pencatatan (kas, akrual, atau sederhana) dan KLU sesuai pekerjaan Anda. Jangan lupa tambahkan informasi sumber penghasilan Anda.
  5. Isi Alamat: Lengkapi informasi alamat domisili, alamat korespondensi, dan alamat sesuai KTP. Jika alamatnya sama, Anda bisa memanfaatkan fitur “Salin dari domisili”. Verifikasi alamat Anda dengan fitur “Verify”.
  6. Verifikasi Identitas: Unggah foto diri Anda atau ambil foto langsung melalui sistem. Sistem akan mencocokkan foto Anda dengan data Dukcapil.
  7. Ajukan Permohonan: Centang kotak pernyataan dan klik “Submit Application”. NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.

Mudah, bukan?

Alternatif Lain: Daftar NPWP Melalui Ereg Pajak

Selain Coretax, Anda juga bisa mendaftar NPWP melalui Ereg Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs Ereg Pajak.
  2. Klik “Daftar” untuk membuat akun.
  3. Aktivasi akun Anda melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  4. Login dan isi formulir pendaftaran NPWP.
  5. Klik “Minta Token”. Token akan dikirimkan melalui email.
  6. Masukkan token dan klik “Kirim Permohonan”. NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda.

Pilih cara mana pun yang Anda rasa paling nyaman.

Tips Tambahan: Gunakan email dan nomor handphone yang aktif. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan dokumen resmi Anda. Jika Anda tidak menerima kartu NPWP fisik, Anda bisa mengajukan permohonan cetak ulang di kantor pajak setempat.

Dengan panduan ini, semoga proses pendaftaran NPWP online Anda menjadi lebih mudah dan lancar. Selamat mencoba!

Sumber : https://fahum.umsu.ac.id/berita/belum-punya-npwp-ikuti-langkah-langkah-pendaftarannya-di-sini/

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *