Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
|
---|---|
![]() |
|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | [ 1 ] |
Kantor pusat | |
Kampus A : Jl. Harsono RM No. 1 Ragunan Jakarta Selatan 12550
Kampus B : Jl. Raya Hankam No. 60, Ceger Jakarta Timur |
|
Situs web | |
badiklat
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (disingkat Badiklat Kejagung ) merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung . Badan Pendidikan dan Latihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Latihan. [ 2 ]
Referensi
- ^ "Kejaksaan Republik Indonesia" . www.kejaksaan.go.id . Diarsipkan dari asli tanggal 2018-06-21 . Diakses tanggal 2018-06-21 .
- ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF) . Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2018-08-26 . Diakses tanggal 2018-06-21 .
Pranala luar
- (Indonesia)
- (Indonesia) Laman Resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Diarsipkan [Date missing] , di badiklat.kejaksaan.go.id Galat: URL arsip tidak dikenal