Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk periode April-Juni 2025. Salah satu kelompok penerima yang beruntung adalah penyandang disabilitas berat. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Bantuan yang diberikan bukanlah angka kecil, lho! Jumlahnya cukup signifikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para penerima.
Berapa sih besaran bansos PKH untuk disabilitas berat dan kapan cairnya?
Untuk penyandang disabilitas berat, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap. Pencairannya dilakukan empat kali setahun, dan penyaluran tahap kedua diperkirakan akan mulai cair pada bulan Mei 2025. Penyaluran bansos ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos, tergantung wilayah masing-masing. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli kebutuhan pokok, biaya pengobatan, dan lain sebagainya. Jadi, pastikan kamu selalu memantau rekening atau kantor pos terdekat ya!
Pemerintah berharap dana tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima.
Apa saja syarat untuk mendapatkan bansos PKH ini?
Tentu saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima bansos PKH ini. Berikut ini beberapa di antaranya:
- Status Disabilitas Terverifikasi: Memiliki surat keterangan disabilitas resmi dari dokter, rumah sakit, atau Puskesmas. Ini penting untuk memastikan kevalidan data penerima bansos.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib memiliki bukti kewarganegaraan Indonesia.
- Terdaftar di Dukcapil: Data kependudukan harus terdaftar resmi di sistem Dukcapil.
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui desa/kelurahan setempat. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan data penerima bansos akurat dan tercatat dengan baik.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama Jenis: Untuk menghindari duplikasi bantuan dan memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
- Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera): KKS berfungsi sebagai alat transaksi penerimaan bansos.
Pastikan semua persyaratan di atas terpenuhi agar pengajuan bansos dapat diproses dengan lancar.
Bagaimana cara mendapatkan bansos PKH untuk disabilitas?
Prosesnya terbilang cukup mudah. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Ajukan permohonan ke desa/kelurahan setempat dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan disabilitas.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah desa sebelum diteruskan ke Dinas Sosial.
- Selanjutnya, data akan didaftarkan ke DTKS dan diverifikasi kembali oleh petugas sebelum dimasukkan ke sistem nasional.
- Setelah lolos verifikasi, KKS akan diterbitkan dan bansos akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau kantor pos.
Proses ini membutuhkan kesabaran dan ketelitian dalam melengkapi dokumen. Pastikan semua data yang diberikan akurat dan lengkap.
Jangan lupa untuk selalu mengecek status penerima bansos secara berkala melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan. Dengan begitu, kamu bisa memastikan apakah kamu termasuk dalam daftar penerima bansos dan kapan bantuan tersebut akan cair.
Selain PKH, ada beberapa jenis bantuan lain yang bisa didapatkan oleh penyandang disabilitas, seperti BPNT/Kartu Sembako, bantuan alat bantu, bantuan pemberdayaan, dan bantuan tunai langsung dari pemerintah daerah. Informasi lebih lanjut mengenai jenis bantuan lainnya bisa didapatkan melalui dinas sosial setempat.
Selalu perbarui data diri di DTKS dan Dukcapil agar kamu tidak ketinggalan informasi dan tetap mendapatkan hakmu sebagai penerima bansos. Jika ada perubahan data, segera laporkan ke pihak kelurahan/desa agar data tetap akurat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bantuan PKH ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para penyandang disabilitas berat.
Sumber : https://fahum.umsu.ac.id/berita/cek-pencairan-bansos-pkh-penyandang-disabilitas-berat-mei-2025/