Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Noor Faizah Maenofie sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang. Noor merupakan istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung Senin, 7 September 2026. Noor diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Noor diperiksa berdasarkan kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari. Ia juga menjabat Kepala Puskesmas Mulyoharjo. KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Noor.
Noor diperiksa bersama tiga saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Irfandy Ajidharma, Tri Budi Ambarsari, dan Rizky Slamet Apriadi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang menjerat Anom.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto. KPK menduga pemerasan tersebut mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
