JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Rismon Sianipar dan enam pemohon lainnya. Mereka menguji aturan mengenai pengajuan praperadilan dalam KUHAP baru.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 317/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka meminta pembatasan terhadap pengajuan praperadilan berulang.
Rismon menilai praperadilan yang diajukan berkali-kali dapat menghambat proses penyidikan dan persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Gugatan itu disebut berlaku umum dan bukan hanya terkait perkara Roy Suryo.
Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan pasal yang menjadi objek gugatan. Menurut Guntur, pembatasan pengajuan praperadilan sudah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan permohonan untuk hal yang sama hanya dapat diajukan satu kali.
Guntur kemudian meminta para pemohon mempertimbangkan kembali objek pengujiannya. Ia menilai gugatan terhadap Pasal 158 justru seperti menggaruk bagian yang tidak gatal. Menurutnya, substansi yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan Pasal 160.
Selain substansi, Guntur juga meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum masing-masing. Para pemohon terdiri atas advokat, dosen, dan mahasiswa. MK akan menilai apakah mereka memiliki kerugian konstitusional terkait norma yang diuji.
