Koalisi Reset Kehutanan menyoroti lemahnya pengawasan perizinan dan penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Mereka menilai persoalan tersebut membuat kebakaran terus berulang.
Direktur Eksekutif ICEL Lasmi Natalia Simanjuntak mengatakan pencegahan harus dimulai sejak proses penerbitan izin. Pemerintah perlu memastikan izin sesuai tata ruang dan fungsi kawasan. Wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi juga harus menjadi perhatian.
Setelah izin diterbitkan, pemerintah dinilai wajib melakukan pengawasan secara berkala. Pengawasan mencakup kewajiban perusahaan membangun sistem deteksi dini dan pengendalian karhutla. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif harus diterapkan secara konsisten.
Forest Watch Indonesia mencatat 8.918 hotspot sepanjang 2026 hingga 21 Agustus. Sebanyak 4.953 titik berada di areal perizinan konsesi ekstraktif. Kalimantan menyumbang 57 persen hotspot, sedangkan Sumatra mencapai 18,9 persen.
Koalisi juga menilai karhutla tidak tepat jika hanya dikaitkan dengan El Nino. FWI menyebut aktivitas manusia menjadi penyebab dominan kebakaran. Mereka juga menyoroti konversi gambut dan aktivitas di kawasan konsesi.
Pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan. Sanksi diberikan setelah ditemukan kebakaran seluas 1.511,55 hektare pada areal kelola mereka. Koalisi tetap mendorong penegakan hukum yang menjamin kepatuhan dan pemulihan lingkungan.
