NASIONAL

Yaqut Hormati JPU KPK yang Minta Eksepsinya Ditolak Sambil Berserah ke Tuhan

Yaqut Cholil Qoumas menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta eksepsinya ditolak. Pernyataan itu disampaikan setelah sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.

JPU KPK sebelumnya meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan Yaqut. Jaksa menilai keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. JPU kemudian meminta pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap dilanjutkan.

Yaqut menyatakan dirinya menghormati sikap jaksa dalam persidangan. Mantan Menteri Agama itu menyerahkan keputusan mengenai perkara tersebut kepada majelis hakim. Ia juga menyatakan berserah kepada Tuhan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Yaqut melalui eksepsinya menilai dakwaan KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Ia juga membantah pernah memerintahkan korupsi, jual beli kuota, atau pelonggaran aturan haji.

Yaqut juga mempersoalkan dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara tersebut. Ia meminta metode penghitungan kerugian itu dibuktikan secara transparan. Yaqut berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keberatannya dalam menentukan putusan atas eksepsi.