Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menguji sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum Febrie menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses tersebut. Mereka juga menuding penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa. Kuasa hukum menyebut sedikitnya sembilan persoalan hukum akan diuji melalui praperadilan.
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek perkara berbeda. Gugatan pertama menguji penetapan tersangka dan tindakan penyidikan terkait dugaan korupsi serta TPPU. Gugatan tersebut juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan oleh kepolisian.
Gugatan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Tim hukum juga mempertanyakan sejumlah aspek formil dalam penetapan tersangka. Mereka antara lain menyoroti dasar hukum serta dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali.
Sidang perdana perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL digelar Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Sementara gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 19 Agustus 2026. Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
