DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna, Selasa, 18 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan. Proses tersebut berlangsung selama dua hari pada 12-13 Agustus 2026. Seluruh calon yang diajukan Komisi Yudisial akhirnya disetujui DPR.
Sebanyak 11 calon merupakan hakim agung dari beberapa kamar di MA. Kamar pidana diisi Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Kamar perdata diisi Sobandi dan Nurmaningsih.
Sementara itu, Mamat Ruhimat dan Musthofa dipilih untuk kamar agama. Kamar TUN khusus pajak diisi Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T. Tiga hakim ad hoc terdiri dari Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan, dan Sudiyo.
Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan akan mengisi posisi hakim ad hoc HAM. Sudiyo ditetapkan sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Selanjutnya, proses pengisian jabatan hakim tersebut akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
