Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mematangkan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027. Kebijakan tersebut menargetkan Indonesia bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih.
Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan menilai sosialisasi harus dilakukan sejak sekarang. Menurutnya, pelaku usaha transportasi perlu memahami aturan sebelum penindakan diberlakukan secara penuh. Sosialisasi juga dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Korlantas Polri sebelumnya telah menyiapkan sejumlah langkah menuju Zero ODOL 2027. Upaya tersebut mencakup sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, serta penguatan penegakan hukum. Teknologi Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan dimanfaatkan.
Penertiban ODOL tidak hanya menyasar pengemudi kendaraan angkutan barang. Pengawasan juga dapat menyentuh pemilik kendaraan dan pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran. Korlantas menilai pendekatan tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih tertib.
Program Zero ODOL 2027 memiliki tujuan penting bagi keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur. Kendaraan dengan muatan berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, persiapan sejak sekarang diharapkan membuat penerapan aturan berjalan lebih efektif dan terukur.
