HUKUM

KY Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim, Pelanggaran Hukum Acara Mendominasi

Komisi Yudisial mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim sepanjang semester pertama 2026. Para hakim tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Rekomendasi sanksi kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang berlaku.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode sama pada 2025. Saat itu, KY mencatat 49 hakim mendapat rekomendasi sanksi. Dengan demikian, jumlah rekomendasi pada semester pertama 2026 meningkat sekitar 147 persen. KY mencatat 86 hakim menerima rekomendasi sanksi ringan. Sebanyak 14 hakim mendapat sanksi sedang dan 17 hakim direkomendasikan menerima sanksi berat. Empat hakim lainnya mendapat peringatan.

Pelanggaran hukum acara menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Sebanyak 94 hakim tercatat melakukan pelanggaran dalam kategori tersebut. Pelanggaran lain berkaitan dengan pertemuan bersama pihak berperkara dan perilaku tidak profesional. Beberapa kasus juga mencakup tindakan yang bertentangan dengan standar etik hakim.

Sepanjang semester pertama 2026, KY menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim. Data tersebut terdiri atas 662 laporan konfirmasi eksternal dan 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Angka terbaru itu disampaikan dalam konferensi pers capaian pengawasan KY pada 30 Juli 2026.

Peningkatan rekomendasi sanksi menunjukkan pengawasan etik hakim tetap menjadi perhatian penting. Penegakan KEPPH diperlukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga peradilan. Pengawasan juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Indonesia.Informasi tambahan nyari situs anti rungkat solusi situs AYAMTOTO