Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut sedikitnya 108 undang-undang perlu direvisi agar selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional. Menurutnya, banyak regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi, investasi, dan pelayanan publik. Revisi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah di berbagai sektor strategis.
Cak Imin menjelaskan revisi tidak hanya menyasar Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pemerintah juga menilai sejumlah regulasi di bidang agraria, pertanahan, investasi, ketenagakerjaan, hingga sektor pelayanan publik memerlukan penyesuaian. Harmonisasi aturan dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan penyelesaian berbagai persoalan di daerah.
Menurut Cak Imin, penyederhanaan regulasi menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Regulasi yang lebih sederhana diyakini dapat mempercepat proses perizinan, menarik investasi, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Di sisi lain, pemerintah memastikan setiap perubahan undang-undang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, perlindungan pekerja, serta keberlanjutan lingkungan. Proses penyusunan revisi juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif.
Pemerintah berharap pembaruan regulasi dapat mendukung target pembangunan nasional dalam jangka panjang. Sinergi antara pemerintah, DPR, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum tersebut. Dengan revisi terhadap 108 undang-undang, pemerintah menargetkan terciptanya sistem regulasi yang lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan ekonomi serta sosial di masa mendatang.
