Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Mudah Banget! Begini Cara Membuat Kartu Kuning di Tahun Ini

16
×

Mudah Banget! Begini Cara Membuat Kartu Kuning di Tahun Ini

Share this article
Example 468x60

Kartu Kuning, atau AK1 (Akta Kerja), bukan cuma selembar kertas biasa, lho! Bagi kamu yang lagi nyari kerja, kartu ini ibarat kunci ajaib untuk membuka banyak peluang. Diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), kartu ini jadi bukti kalau kamu serius mencari pekerjaan. Banyak perusahaan, bahkan instansi pemerintah, minta kamu lampirin Kartu Kuning saat melamar kerja.

Nah, biar nggak bingung, kita bahas tuntas cara bikin Kartu Kuning, baik secara offline maupun online. Gampang kok, dijamin!

Example 300x600

Apa Sih Manfaat Kartu Kuning Ini? Kok Penting Banget?

Kartu Kuning lebih dari sekadar syarat melamar kerja. Bayangkan, kartu ini mencatat data dirimu, pendidikan, pengalaman, dan keahlian. Manfaatnya banyak, mulai dari:

  • Syarat Lamar Kerja: Kartu kuning jadi persyaratan wajib di banyak tempat, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
  • Terdaftar Resmi: Dengan kartu ini, kamu tercatat resmi sebagai pencari kerja aktif di Disnaker.
  • Data Pemerintah: Data dari kartumu membantu pemerintah membuat kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi pengangguran.
  • Berlaku Nasional & Gratis: Kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan yang paling penting: GRATIS!

Jadi, jangan anggap remeh ya, Kartu Kuning ini penting banget untuk masa depan kariermu!

Syarat Bikin Kartu Kuning: Apa Aja yang Harus Disiapkan?

Sebelum mengurus Kartu Kuning, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Ijazah terakhir (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 cm (latar belakang merah)
  • Fotokopi sertifikat keterampilan (jika ada)
  • Daftar riwayat hidup (jika ada pengalaman kerja)

Ingat, beberapa daerah mungkin punya persyaratan tambahan. Lebih baik cek dulu di website Disnaker setempat ya, untuk memastikan!

Cara Membuat Kartu Kuning: Offline vs Online, Pilih Mana?

Kamu bisa bikin Kartu Kuning lewat dua cara: offline (langsung ke kantor Disnaker) dan online.

Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Cara tradisional ini masih banyak dipilih. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor Disnaker sesuai domisili KTP.
  2. Cari loket pembuatan AK1.
  3. Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  4. Tunggu proses pencetakan kartu.
  5. Lakukan legalisasi. Proses ini juga gratis.

Jika kamu bingung, jangan ragu untuk bertanya pada petugas yang bertugas.

Membuat Kartu Kuning Secara Online

Buat kamu yang lebih suka praktis, cara online bisa menjadi pilihan. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Daftar di situs resmi yang disediakan.
  2. Isi data diri secara lengkap dan akurat.
  3. Unggah pas foto.
  4. Simpan data.

Meskipun mendaftar secara online, kamu tetap harus datang ke Disnaker untuk mencetak dan melegalisasi kartu kuning.

Kartu Kuning berlaku selama dua tahun. Jika belum dapat pekerjaan dalam jangka waktu tersebut, kamu perlu memperpanjangnya di kantor Disnaker.

Beberapa tips tambahan: segera fotokopi kartu kuning setelah dicetak dan simpan versi digitalnya. Yang terpenting, laporkan jika ada pungutan liar, karena pembuatan Kartu Kuning ini GRATIS!

Sekarang, kamu sudah tahu kan cara mudah membuat Kartu Kuning? Jangan tunda lagi, segera urus dan tingkatkan peluangmu untuk mendapatkan pekerjaan impian!

Sumber : https://fahum.umsu.ac.id/berita/cara-membuat-kartu-kuning-dengan-mudah-2025/

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *