HUKUM

MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Sah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) terkait sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan para dosen pembimbing.

Kasasi tersebut diputus melalui perkara Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 pada 24 Juni 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi Rektor UI, membatalkan putusan judex facti, serta menolak gugatan para penggugat.

Berawal dari Sanksi atas Disertasi Bahlil

Perkara ini bermula setelah UI melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan disertasi doktor Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) pada 2025.

Hasil evaluasi internal menemukan adanya pelanggaran akademik yang kemudian berujung pada pemberian sanksi administratif kepada sejumlah pihak.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Bahlil, promotor, ko-promotor, Direktur SKSG UI, hingga Kepala Program Studi SKSG UI.

Bentuk pembinaan meliputi penundaan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu, permintaan maaf kepada sivitas akademika, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.

Promotor Menggugat ke PTUN

Promotor disertasi, Prof. Chandra Wijaya, bersama ko-promotor Athor Subroto, kemudian menggugat keputusan Rektor UI ke PTUN Jakarta.

Pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan keputusan rektor mengenai sanksi administratif batal.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh PT TUN Jakarta pada tingkat banding.

Tidak menerima hasil tersebut, UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

MA Batalkan Putusan Pengadilan Sebelumnya

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan UI.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta maupun PT TUN Jakarta.

Majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan yang diajukan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

Dengan putusan kasasi itu, sanksi administratif yang dijatuhkan Rektor UI kembali memiliki kekuatan hukum.

UI Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Akademik

Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan langkah hukum yang ditempuh universitas bertujuan menjaga integritas akademik dan tata kelola perguruan tinggi.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.

UI juga menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan menghargai hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan Dinilai Penting bagi Otonomi Perguruan Tinggi

Perkara ini mendapat perhatian luas di lingkungan akademik.

Sebelumnya, ratusan guru besar UI menyampaikan amicus curiae kepada Mahkamah Agung agar mempertimbangkan aspek etika akademik dan otonomi perguruan tinggi dalam memutus perkara tersebut.

Mereka menilai kewenangan universitas dalam menegakkan standar etika akademik merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan tinggi.

Penutup

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Rektor UI menandai berakhirnya sengketa hukum mengenai sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Dengan dibatalkannya putusan PTUN dan PT TUN Jakarta, sanksi yang dijatuhkan UI kembali dinyatakan sah. Putusan tersebut juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan penegakan integritas akademik serta kewenangan perguruan tinggi dalam mengatur persoalan etik di lingkungan kampus.