NASIONAL

PAM Jay Resmi Jadi Perseroda, Pramono Minta Siapa Pun Tak Boleh Intervensi

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM Jaya) resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan status badan usaha tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, tata kelola perusahaan, serta kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Jakarta. Menanggapi perubahan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intervensi terhadap pengelolaan PAM Jaya agar perusahaan dapat bekerja secara independen dan profesional.

Menurut Pramono, transformasi menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

PAM Jaya Resmi Berstatus Perseroda

Perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).

Dengan status baru tersebut, PAM Jaya diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengembangkan usaha, meningkatkan efisiensi operasional, serta mempercepat pelayanan kepada pelanggan.

Transformasi ini juga menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan penyediaan air bersih di Jakarta yang terus meningkat.

Pramono Tegaskan Tidak Boleh Ada Intervensi

Dalam pernyataannya, Pramono Anung menekankan bahwa pengelolaan PAM Jaya harus dilakukan secara profesional tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun.

Ia menilai independensi perusahaan menjadi faktor penting agar setiap keputusan bisnis maupun pelayanan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Menurutnya, seluruh jajaran direksi dan komisaris harus bekerja sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan publik.

Fokus Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

Dengan status Perseroda, PAM Jaya diharapkan mampu mempercepat peningkatan layanan air minum perpipaan bagi warga Jakarta.

Beberapa target yang menjadi fokus perusahaan antara lain:

  • Memperluas cakupan layanan air bersih.
  • Meningkatkan kualitas distribusi air.
  • Mengurangi tingkat kebocoran jaringan.
  • Mempercepat pemasangan sambungan baru.
  • Meningkatkan kepuasan pelanggan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat secara lebih merata.

Tata Kelola Perusahaan Jadi Prioritas

Pramono menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda harus diikuti dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Beberapa prinsip yang diharapkan diterapkan meliputi:

  • Transparansi dalam pengelolaan perusahaan.
  • Akuntabilitas setiap pengambilan keputusan.
  • Profesionalisme manajemen.
  • Independensi dalam menjalankan operasional.
  • Tanggung jawab terhadap pelayanan publik.

Penerapan tata kelola yang baik diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya.

Transformasi Diharapkan Tingkatkan Efisiensi

Selain memperbaiki pelayanan, perubahan status menjadi Perseroda juga bertujuan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Dengan struktur bisnis yang lebih adaptif, PAM Jaya diharapkan mampu:

  • Mempercepat investasi infrastruktur.
  • Mengoptimalkan pengelolaan aset.
  • Memanfaatkan teknologi dalam pelayanan.
  • Memperkuat kinerja keuangan perusahaan.
  • Mendukung keberlanjutan layanan air minum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pelayanan air bersih di Jakarta.

Komitmen Layani Masyarakat

PAM Jaya menegaskan bahwa transformasi menjadi Perseroda tidak akan mengubah komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebaliknya, perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses air minum perpipaan, serta mempercepat berbagai program pembangunan infrastruktur air bersih.

Perusahaan juga akan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan yang lebih modern.

Dukungan Pemerintah dan Masyarakat

Keberhasilan transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung proses perubahan tersebut agar perusahaan mampu berkembang secara sehat dan profesional.

Partisipasi masyarakat melalui penggunaan layanan secara bijak dan penyampaian masukan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Kesimpulan

PAM Jaya resmi berubah status menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan air bersih di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap pengelolaan perusahaan agar seluruh keputusan dapat diambil secara independen, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.