Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan disebut mendukung usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai akan memberikan manfaat lebih besar bagi para pekerja yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Said Iqbal menjelaskan bahwa dana JHT merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja untuk digunakan ketika memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi syarat pencairan lainnya. Karena itu, ia menilai manfaat JHT seharusnya diterima secara utuh tanpa dibebani pajak penghasilan saat pencairan.
Menurutnya, penghapusan pajak JHT dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi pekerja serta melakukan evaluasi terhadap aturan perpajakan yang mengatur manfaat JHT agar lebih berpihak kepada peserta program.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta melalui pengelolaan dana jaminan sosial yang transparan dan akuntabel. Kebijakan terkait perpajakan atas manfaat JHT sendiri merupakan kewenangan pemerintah dan otoritas perpajakan, sehingga setiap perubahan aturan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pengamat ketenagakerjaan menilai wacana penghapusan pajak JHT perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek perlindungan pekerja, keberlanjutan fiskal, serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Dialog antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.
Usulan penghapusan pajak JHT yang disampaikan Said Iqbal menjadi perhatian banyak kalangan pekerja di Indonesia. Apabila kebijakan tersebut direalisasikan, manfaat JHT diharapkan dapat diterima peserta secara lebih optimal sehingga semakin memperkuat fungsi program jaminan sosial sebagai perlindungan bagi pekerja di masa depan.
