Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Handry Sulfian ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Handry merupakan mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Jaksa kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Handry diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Penerbitan tersebut diduga berlangsung sejak September 2022 hingga Mei 2025. Padahal, Handry disebut mengetahui izin pertambangan PT AKT telah dicabut.
Kejagung juga menduga Handry menerima setoran bulanan dari perusahaan terafiliasi Samin Tan. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen pelayaran batu bara. Penyidik menyebut nominal penerimaan masih dihitung dan bervariasi selama periode tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang dan penjualan batu bara PT AKT setelah izinnya dicabut. Samin Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Persidangan Handry nantinya akan menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang tersebut.
