Dua pria, JS (18) dan RS (24), yang bekerja di sebuah koperasi di Pringsewu, Lampung, harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja. Aksi mereka terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Kedua pelaku, yang berasal dari Sumatera Utara, ditangkap di Desa Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi, saat hendak kembali ke kampung halaman setelah sebelumnya melarikan diri ke Pulau Jawa. Sepeda motor korban yang sebelumnya raib, berhasil ditemukan terparkir di dekat Kampus ITERA, Bandar Lampung.
Kejadian bermula ketika orang tua korban meminjamkan sepeda motornya kepada JS dan RS untuk keperluan penagihan angsuran di wilayah Ulubelu, Tanggamus. Setelah menyelesaikan tugasnya, mereka sempat kembali ke kantor koperasi, namun kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa izin. Upaya korban dan keluarganya untuk menghubungi keduanya tak membuahkan hasil. Akibat perbuatannya, kedua pelaku menyebabkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp24 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa JS dan RS mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. Mereka kini dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber : https://netizenku.com/polsek-pringsewu-kota-tangkap-dua-pelaku-penggelapan-motor/