Dua orang karyawan sebuah koperasi di Pringsewu, Lampung, diringkus polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik anak pimpinan koperasi tersebut. Pelaku, JS (18) dan RS (24), berasal dari luar daerah dan bekerja di koperasi tersebut. Penangkapan dilakukan di Desa Tegi Neneng, Pesawaran, pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya ditangkap saat hendak kembali ke kampung halaman di Sumatera Utara setelah sebelumnya melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kejadian bermula saat orang tua korban meminjamkan sepeda motor kepada JS dan RS untuk keperluan penagihan angsuran di wilayah Ulubelu, Tanggamus, pada Rabu malam, 9 April 2025. Setelah menyelesaikan penagihan dan sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil penagihan, keduanya malah kabur membawa sepeda motor tersebut tanpa izin.
Setelah upaya pencarian oleh korban dan keluarganya gagal, kasus ini dilaporkan ke polisi. Polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor tersebut yang terparkir di sebuah rumah makan dekat Kampus ITERA, Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkaplah keberadaan para pelaku di Pesawaran.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Nilai kerugian yang dialami korban akibat penggelapan ini mencapai Rp24 juta.
Sumber : https://netizenku.com/polsek-pringsewu-kota-tangkap-dua-pelaku-penggelapan-motor/