Penggunaan lahan ( bahasa Inggris : land use ) adalah yang dilakukan oleh manusia terhadap lingkungan hidup menjadi lingkungan terbangun seperti lapangan , pertanian , dan permukiman . Pemanfaatan lahan didefinisikan sebagai "sejumlah pengaturan, aktivitas, dan input yang dilakukan manusia pada tanah tertentu" (FAO, 1997a; FAO/UNEP, 1999). [ 1 ] Penggunaan lahan memiliki efek samping yang buruk seperti , erosi , degradasi tanah , pembentukan gurun , dan peningkatan kadar garam pada tanah. [ 2 ] [ 3 ]
Penggunaan lahan dapat dikaitkan dengan tata guna lahan . Elemen utama data atau informasi dalam perencanaan tata guna lahan meliputi kondisi perekonomian kota, kependudukan daerah yang bersangkutan, sistem kegiatan kota, sistem penggunaan lahan, sistem lingkungan, sistem transportasi/utilitas/komunikasi, dan sistem peraturan/regulasi. [ 4 ]
Referensi
- ^ IPCC Special Report on Land Use, Land-Use Change And Forestry, 2.2.1.1 Land Use
- ^ Intergovernmental Panel on Climate Change
- ^ UN Land Degradation and Land Use/Cover Data Sources ret. 26 June 2007
-
^
Situmorang, Rahel (2 Januari 2015).
"BMP PWKL4209 Sistem Informasi Perencanaan"
(PDF)
.
http://repository.ut.ac.id/4307/1/PWKL4209-M1.pdf
. Diakses tanggal
12 Desember
2023
.
Hapus pranala luar di parameter
|website=
( bantuan )