![]()
27 November 2024
(PSU 22 Maret 2025) |
|||||||||||||||||||||||||
Pemilih terdaftar | 337.256 (DPT dan DPTb) (Pilkada 27 Nov 2024 dan PSU 22 Maret 2025) | ||||||||||||||||||||||||
Kehadiran pemilih |
206.604 (61,26%)
(Pilkada 27 Nov 2024)
206.925 (61,36%) (PSU 22 Maret 2025) |
||||||||||||||||||||||||
Resmi |
100%
|
||||||||||||||||||||||||
Kandidat
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
![]()
Peta
Provinsi Riau
yang menyoroti
Kabupaten Siak
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Pemilihan umum Bupati Siak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Siak periode 2025–2030. [ 1 ]
Pemilihan Bupati (Pilbup) Siak tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana, Alfedri awalnya tidak dapat dicalonkan kembali karena secara akumulasi sudah menjabat selama 2 periode sejak 12 Februari 2018 saat pertama kali diangkat sebagai pelaksana tugas bupati. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan salah menghitung periodisasi jabatan karena masa jabatan sebagai pelaksana tugas tersebut luput dari penghitungan, sehingga KPU meloloskan bupati petahana saat mendaftar.
Syarat ambang batas pencalonan
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Siak . Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Siak, 8 kursi dari 40 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. [ 2 ] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Siak adalah 325.848 pemilih, [ 3 ] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. [ 4 ] [ 5 ] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,11%), PAN (15,11%), PKB (11,27%), Partai NasDem (10,09%), PDI-P (9,41%), dan Partai Gerindra (8,89%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Siak hasil Pemilu 2024.
No. | Partai politik | Perolehan suara | Kursi DPRD |
![]() ![]() |
||
---|---|---|---|---|---|---|
1 | PKB | 28.968 | 11,27% |
4 / 40
|
![]() |
|
2 | Gerindra | 22.846 | 8,89% |
4 / 40
|
![]() |
|
3 | PDI-P | 24.192 | 9,41% |
4 / 40
|
![]() |
|
4 | Golkar | 46.560 | 18,11% |
8 / 40
|
![]() |
|
5 | NasDem | 25.936 | 10,09% |
4 / 40
|
![]() |
|
6 | Buruh | 1.194 | 0,46% |
0 / 40
|
||
7 | Gelora | 1.806 | 0,70% |
0 / 40
|
||
8 | PKS | 20.780 | 8,08% |
4 / 40
|
![]() |
|
9 | PKN | 0 | 0,00% |
0 / 40
|
||
10 | Hanura | 9.519 | 3,70% |
1 / 40
|
![]() |
|
11 | Garuda | 0 | 0,00% |
0 / 40
|
||
12 | PAN | 38.849 | 15,11% |
6 / 40
|
![]() |
|
13 | PBB | 255 | 0,10% |
0 / 40
|
||
14 | Demokrat | 15.499 | 6,03% |
2 / 40
|
![]() |
|
15 | PSI | 1.813 | 0,71% |
0 / 40
|
||
16 | Perindo | 12.272 | 4,77% |
2 / 40
|
![]() |
|
17 | PPP | 6.342 | 2,47% |
1 / 40
|
![]() |
|
24 | Ummat | 232 | 0,09% |
0 / 40
|
||
Jumlah | 257.063 | 100,00% | 40 |
Calon
![]() |
![]() |
![]() |
|||
---|---|---|---|---|---|
Afni Zulkifli | Syamsurizal | Alfedri | Husni Merza | ||
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati | Calon Bupati | Calon Wakil Bupati | Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak
(2023–2024) |
Anggota
DPRD Provinsi Riau
(2014–2019, 2019–2024) |
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI |
Anggota
DPRD Kabupaten Siak
(2009–2014, 2014–2019, 2019–2024) |
Bupati Siak
(2019–2021, 2021–2025) |
Wakil Bupati Siak
(2021–2025) |
Partai Pengusung | Partai Pengusung | Partai Pengusung | |||
PKB PDI-P | Golkar NasDem Demokrat |
PAN
Gerindra
PKS
Perindo Hanura PPP |
|||
Partai Pendukung | Partai Pendukung | ||||
PBB Ummat | PSI Gelora Buruh | ||||
Suara sah pemilu legislatif 2024 | Suara sah pemilu legislatif 2024 | Suara sah pemilu legislatif 2024 | |||
53.160 / 257.063 (21%)
|
87.995 / 257.063 (34%)
|
110.608 / 257.063 (43%)
|
|||
Kursi DPRD Kabupaten Siak | Kursi DPRD Kabupaten Siak | Kursi DPRD Kabupaten Siak | |||
8 / 40 (20%)
|
14 / 40 (35%)
|
18 / 40 (45%)
|
|||
Visi | Visi | Visi | |||
"Terwujudnya Kabupaten Siak yang Handal, Elegan, Berbudaya Melayu, Agamis, Transparan (HEBAT)." | "Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi." | "Mewujudkan Kabupaten Siak yang Maju, Sejahtera dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis dan Berbudaya Melayu Melalui Pembangunan yang Berkelanjutan." | |||
Misi | Misi | Misi | |||
|
|
|
Hasil rekapitulasi 27 November 2024
Calon | Pasangan | Partai | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Irving Kahar Arifin | Sugianto | PDI-P | 37.988 | 18.77 | |
Afni Zulkifli | Syamsurizal | Golkar | 82.319 | 40.67 | |
Alfedri | Husni Merza | PAN | 82.095 | 40.56 | |
Jumlah | 202.402 | 100.00 | |||
Suara sah | 202.402 | 97.97 | |||
Suara tidak sah/kosong | 4.202 | 2.03 | |||
Jumlah suara | 206.604 | 100.00 | |||
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi | 337.256 | 61.26 | |||
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Siak No. 1120 Tahun 2024 |
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 3, Alfedri dan Husni Merza mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak tahun 2024. Karena gugatan tersebut masih berproses di MK, Bupati Siak tidak dilantik serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. [ 6 ]
Berdasarkan Putusan MKRI No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2025, MK resmi memutuskan hasil gugatan yaitu memerintahkan KPU Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. PSU di kedua TPS tersebut harus dilakukan dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian. Terkhusus pasien, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis, Majelis memerintahkan untuk dibentuk TPS di lokasi khusus, “Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo. [ 7 ]
Hasil pemungutan suara ulang
Pada tanggal 22 Maret 2025, KPU Kabupaten Siak menggelar Pemungutan Suara Ulang di tiga 3 TPS yaitu TPS 03 Desa Buantan Besar, TPS 03 Desa Jayapura, dan TPS di RSUD Tengku Rafian sebagai tindaklanjut dari putusan MK yang lalu. Hasilnya adalah sebagai berikut. [ 8 ] [ 9 ] [ 10 ]
Suara menurut wilayah |
Irving
Sugiarto |
Afni Z
Syamsurizal |
Alfedri
Husni Merza |
Suara sah | Suara tidak sah | Partisipasi pemilih | Jumlah pemilih terdaftar |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Buantan Besar, Siak, Siak | 1 | 211 | 159 | 371 | 2 | 373 | 453 |
Jaya Pura, Bunga Raya, Siak | 2 | 272 | 157 | 431 | 0 | 431 | 494 |
RSUD Tengku Rafian, Siak | 0 | 33 | 28 | 61 | 0 | 61 | 64 |
Hasil resmi pasca PSU
Calon | Pasangan | Partai | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Irving Kahar Arifin | Sugianto | PDI-P | 37.854 | 18.67 | |
Afni Zulkifli | Syamsurizal | Golkar | 82.586 | 40.74 | |
Alfedri | Husni Merza | PAN | 82.292 | 40.59 | |
Jumlah | 202.732 | 100.00 | |||
Suara sah | 202.732 | 97.97 | |||
Suara tidak sah/kosong | 4.193 | 2.03 | |||
Jumlah suara | 206.925 | 100.00 | |||
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi | 337.256 | 61.36 | |||
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Siak No. 68 Tahun 2025 |
Gugatan pasca PSU
Tidak berselang lama pasca putusan MK dibacakan dan selesainya dilaksanakan PSU di 3 lokasi, pada tanggal 26 Maret 2025, Pilkada Siak tahun 2024 kembali digegerkan dengan kembali digugatnya hasil PSU tersebut ke MK oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 yaitu Sugianto dibantu rekannya yaitu Juwana cs dengan dalih yaitu pilkada diulang tanpa diikutsertakan sosok petahana yaitu Calon Bupati Siak nomor urut 3 atau Bupati petahana Alfedri. [ 11 ] Sementara Irving (Cabup Siak nomor urut 1) mengaku permohonan tersebut tanpa persetujuannya. [ 12 ] Pada tanggal 9 April 2025, Irving resmi mencabut gugatan tersebut di MK dan menyatakan menerima kemenangan yang jatuh pada pasangan calon Afni-Syamsurizal.
Berdasarkan Putusan MKRI No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 5 Mei 2025, MK resmi menolak gugatan yang dilayangkan oleh Sugianto terkait periodesasi jabatan petahana Alfedri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Siak. Putusan final ini sekaligus menutup polemik hukum mengenai keabsahan pencalonan Alfedri yang sebelumnya dijadikan dasar gugatan. Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat pelanggaran konstitusional maupun administratif dalam pencalonan maupun proses pemilihan. Sugianto yang sebelumnya menggugat dengan dasar keraguan terhadap periodesasi jabatan Alfedri, menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sah sudah kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Afni Z dan Syamsurizal . [ 13 ]
Penetapan pasangan calon terpilih
Setelah gugatan hasil Pilkada Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK), KPU memastikan bakal segera menetapkan pasangan terpilih, yakni Afni-Syamsurizal sebegai pemenang. KPU Kabupaten Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih setelah KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak menerima surat dari KPU RI. Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Kabupaten Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji kepada pemerintah yang berwenang terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri RI. [ 14 ]
Pada tanggal 7 Mei 2025, KPU Kabupaten Siak resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih nomor urut 2 yaitu Afni dan Syamsurizal sebagai pemenang dengan total suara sebesar 82.586 suara sah atau (40,74%) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Siak No. 75 Tahun 2025 . [ 15 ] [ 16 ]
Pelantikan pasangan calon terpilih
Afni Zulkifli dan Syamsurizal resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025–2030 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Siak pada 4 Juni 2025 oleh Gubernur Riau , Abdul Wahid . [ 17 ]
Referensi
- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November . CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia" . detiknews . Diakses tanggal 2024-09-17 .
- ^ "Facebook" . www.facebook.com . Diakses tanggal 2025-07-04 .
- ^
- ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya" . SINDOnews Nasional . Diakses tanggal 2024-09-17 .
- ^ . www.mkri.id (dalam bahasa Inggris) . Diakses tanggal 2024-12-13 .
- ^ . www.mkri.id . Diakses tanggal 2025-03-23 .
- ^ "Alfedri-Husni Keok di Dua TPS, Afni-Syamsurizal Kembali Unggul Jauh di TPS 3 Buantan Besar" . cakaplah.com . Diakses tanggal 2025-03-23 .
- ^ "JagaSuara 2024" . jagasuara2024.org (dalam bahasa Inggris) . Diakses tanggal 2025-07-04 .
- ^ "JagaSuara 2024" . jagasuara2024.org (dalam bahasa Inggris) . Diakses tanggal 2025-07-04 .
- ^ "Isi Lengkap Gugatan Sugianto di Mahkamah Konstitusi: Pilkada Ulang Siak Tanpa Alfedri" . riaureview.com . Diakses tanggal 2025-05-06 .
- ^ Home; Terkini; News, Top; Terpopuler; Nusantara; Nasional; Riau; Internasional; Citizen (2025-04-17). "Pilkada Siak kembali digugat ke MK usai PSU oleh wakilnya, Irving bantah berkhianat" . Antara Riau . Diakses tanggal 2025-05-06 .
- ^ "Gugatan Ditolak, Sugianto Ucapkan Selamat Untuk Afni - Syamsurizal" . gagasanriau.com . Diakses tanggal 2025-05-06 .
- ^ Siregar, Raja Adil. "KPU Tunggu Pusat Tetapkan Pemenang Pilkada Siak usai Gugatan Ditolak MK" . detiksumut . Diakses tanggal 2025-05-06 .
- ^ TV, Metro, Gugatan PSU Ditolak MK, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Siak , diakses tanggal 2025-05-08
- ^ Siregar, Raja Adil. "Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Terpilih, Afni-Syamsurizal: Saatnya Bangun Siak" . detiksumut . Diakses tanggal 2025-05-08 .
- ^ "Afni dan Syamsurizal Resmi Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Siak Periode 2025-2030" . Tuah Kepri . 2025-06-04 . Diakses tanggal 2025-07-04 .