Muslim bin Khalid az-Zanji
مسلم بن خالد الزنجي |
|
---|---|
![]() |
|
Gelar | Ulama Makkah |
Informasi pribadi | |
Lahir |
718 M
100 H |
Meninggal |
796 M (umur 76-77)
180 H |
Agama | Islam |
Zaman | Zaman Kejayaan Islam |
Denominasi | Sunni |
Minat utama | Fikih , Hadis |
Pemimpin Muslim | |
Dipengaruhi oleh
|
Muslim bin Khalid az-Zanji (100–180 H) adalah seorang ulama di Makkah pada abad ke-2 Hijriah . Semasa hidupnya, ia menjabat sebagai imam di Masjidil Haram , Mufti Makkah sekaligus pengajar ilmu fikih . Muslim bin Khalid dikenal sebagai salah satu pemberi fatwa di Makkah sekaligus guru Muhammad bin Idris asy-Syafi'i dan Al-Humaidi .
Nasab
Asal dari Muslim bin Khalid az-Zanji adalah negeri Syam sebelum akhirnya perpindah ke Makkah . [ 1 ] Muslim bin Khalid az-Zanji kemudian menjadi penduduk Makkah. [ 2 ] Nama lengkapnya ialah Muslim bin Khalid bin Farwah al-Makhzumi . Ia juga digelari sebagai Abu Khalid az-Zanji dan Al-Makki al-Faqih. [ 3 ]
Kepribadian
Beberapa ulama memberikan penilaian atas kepribadian Muslim bin Khalid az-Zanji. Ahmad bin al-Azraqi menyatakan bahwa Muslim bin Khalid az-Zanji merupakan seorang ahli fikih dan ahli ibadah yang menjadikan puasa secara terus-menerus sebagai kebiasaan dirinya. [ 3 ]
Pekerjaan
Muslim bin Khalid az-Zanji menjadi guru di Madrasah Makkah untuk menggantikan tiga guru sebelumnya yang telah meninggal. Ketiganya ialah Mujahid bin Jabir , ' Athak bin Abu Rabah , dan . Mujahid bin Jabir mengajarkan periwayatan tafsir Al-Qur'an dari Abdullah bin Abbas . 'Athak bin Abu Rabah mengajarkan ilmu fikih khususnya manasik haji . Sementara Thawus menjadi Mufti Makkah dan ahli fikih. Kedudukan ketiganya digantikan oleh Muslim bin Khalid az-Zanji dan Sufyan bin Uyainah . [ 4 ]
Muslim bin Khalid az-Zanji hidup sezaman dengan Muhammad bin Idris asy-Syafi'i. Ia telah menjadi Mufti Makkah sebelum menjadi guru bagi Muhammad bin Idris asy-Syafi'i. [ 5 ] Muslim bin Khalid az-Zanji mengajarkan fikih kepada Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atas usulannya sendiri. [ 6 ] Muhammad bin Idris asy-Syafi'i sebagai muridnya mulai diizinkan untuk menyampaikan fatwa atas izin Muslim bin Khalid az-Zanji ketika masih berusia 15 tahun. [ 7 ] Versi lain menyatakan bahwa Muslim bin Khalid az-Zanji mengizinkan Muhammad bin Idris asy-Syafi'i untuk berfatwa pada usia 18 tahun. [ 5 ] Selain mengajar ilmu fikih, Muslim bin Khalid az-Zanji bekerja sebagai Imam Masjidil Haram di Makkah . [ 8 ]
Pendidikan
Guru
Muslim bin Khalid az-Zanji belajar ilmu hadis dari banyak guru . Guru-guru utamanya ialah , Abu Thiwalah, al-‘Ala bin Abdurrahman, Abdullah bin Amr bin Hisyam bin Urwah, az-Zuhri , Utbah bin Muslim, Dawud bin Abu Hindun, dan Ibnu Juraij . Dari guru-gurunya ini, Muslim bin Khalid az-Zanji turut meriwayatkan hadis. [ 3 ]
Murid
Muhammad bin Idris asy-Syafi'i
Sebuah riwayat menyatakan bahwa Muslim bin Khalid az-Zanji adalah guru mengaji pertama bagi Muhammad bin Idris asy-Syafi'i . Periwayatan lain menyebutkan bahwa Muhammad bin Idris asy-Syafi'i pertama kali belajar Al-Qur'an dari Ismail bin Qastantin. [ 9 ] Muslim bin Khalid az-Zanji merupakan pengajar ilmu fikih pertama untuk Muhammad bin Idris asy-Syafi'i. [ 10 ] Pengajarannya berlangsung lama dan diakhiri sebelum Muhammad bin Idris asy-Syafi'i melanjutkan pendidikan ke Malik bin Anas . [ 11 ]
Al-Humaidi
Al-Humaidi diketahui menjadikan Muslim bin Khalid az-Zanji sebagai salah satu gurunya. Kedudukan ini disebutkan dalam Musnad Al-Humaidi . Metode belajar yang diterima oleh Al-Humaidi dari Muslim bin Khalid az-Zanji adalah sama dengan metode dari guru-gurunya yang lain, yaitu melalui periwayatan dan sanad. [ 12 ]
Kematian
Muslim bin Khalid az-Zanji meninggal pada usia 80 tahun dalam penanggalan Hijriah . Ia meninggal tahun 180 H. [ 11 ]
Referensi
Catatan kaki
- ^ Wahyudi, Ilham (2022). Empat Imam Mazhab yang Mempengaruhi Dunia . Yogyakarta: Laksana. hlm. 110. ISBN 978-623-327-215-5 . Pemeliharaan CS1: Status URL ( link )
- ^ Al-'Aqil 2006 , hlm. 42.
- ^ a b c Hidayah 2022 , hlm. 95.
- ^ Pulungan, J. Suyuthi (2019). Sejarah Pendidikan Islam . Jakarta: Kencana. hlm. 105. ISBN 978-623-218-250-9 . Pemeliharaan CS1: Status URL ( link )
- ^ a b Purwanto 2017 , hlm. 14.
- ^ Al-'Aqil 2006 , hlm. 21.
- ^ Purwanto 2017 , hlm. 15.
- ^ Syamsuddin 2020 , hlm. 40-41.
- ^ Hidayah 2022 , hlm. 19.
- ^ Syamsuddin 2020 , hlm. 48.
- ^ a b Hidayah 2022 , hlm. 96.
- ^ Al-Humaidi, Abu Bakar (2005). Aqidah Shahih Penyebab Selamatnya Seorang Muslim . Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i. hlm. 27– 29. ISBN 978-979-3536-44-6 . Pemeliharaan CS1: Status URL ( link )
Daftar pustaka
- Al-'Aqil, Muhammad bin A. W. (2006). Manhaj Akidah Imam Asy-Syafi'i . Diterjemahkan oleh Idris, N., dan Zuhri, S. Surabaya: Pustaka Imam Asy-Syafi'i. ISBN 979-3536-22-5 . Pemeliharaan CS1: Banyak nama: translators list ( link ) Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan ( link ) Pemeliharaan CS1: Status URL ( link )
- Hidayah, Nur (2022). Metode Ushul Fiqh Imam Syafi'i (PDF) . Sleman: Sulur Pustaka. ISBN 978-623-5294-14-8 . Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan ( link ) Pemeliharaan CS1: Status URL ( link )
- Purwanto, Muhammad Roy (2017). Pemikiran Imam al-Syafi’i dalam Kitab al-Risalah tentang Qiyas dan Perkembangannya dalam Ushul Fiqh (PDF) . Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. ISBN 978-602-450-095-5 . Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan ( link ) Pemeliharaan CS1: Status URL ( link )
- Syamsuddin, M. Chalis (2020). Jakfar, Tarmizi M. (ed.). Penetapan Hukum Berdasarkan Hadis Mukhtalif Perspektif Imam Syafi'i (PDF) . Banda Aceh: Ar-Raniry Press. ISBN 978-623-7410-46-1 . Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan ( link ) Pemeliharaan CS1: Status URL ( link )