
Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara , yaitu eksekutif , legislatif , dan yudikatif .
Tidak semua negara bangsa memiliki konstitusi , walaupun semua negara semacam itu memiliki , atau hukum tanah air yang berisi sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi hukum adat , konvensi , , , atau peraturan dan norma internasional .
Asas hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum masyarakat. [ 1 ]
Lihat pula
Referensi
- ^ Sintara, Dani (2020/September). [www.opac.uma.ac.id Pengantar Hukum Tata Negara ]. Medan: Enam Media. hlm. 29. ISBN 9786239269999 . ; Pemeliharaan CS1: Status URL ( link )