![]() |
Artikel ini memiliki beberapa masalah.
Tolong bantu
atau diskusikan masalah-masalah ini di
halaman pembicaraannya
.
(
Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini
)
|
![]() |
Artikel ini
perlu dikembangkan
agar dapat
memenuhi kriteria
sebagai entri
Wikipedia
.
Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Balai Harta Peninggalan atau biasa disingkat menjadi BHP , adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi ini pun bertindak sebagai kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan . [ 1 ]
Sejarah
Organisasi ini pertama kali dibentuk di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1624 dengan nama Wees en Boedelkamer untuk mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di Belanda , anak yatim piatu, dsb. Pada tahun 1926, organisasi ini telah ada di Jakarta , Surabaya , Semarang , Padang , Ujung Pandang , dan Medan . Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1955, pemerintah mengubah nama dari organisasi ini menjadi seperti sekarang. Pada tahun 1980, BHP Padang dibubarkan. [ 2 ]
Daftar
Hingga akhir tahun 2023, tedapat lima BHP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni: [ 1 ]
Nama | Wilayah kerja |
---|---|
BHP Medan | Aceh , Sumatera Utara , Sumatera Barat , Bengkulu , Riau , dan Kepulauan Riau |
BHP Jakarta | Jambi , Sumatera Selatan , Kepulauan Bangka Belitung , Lampung , Kalimantan Barat , Banten , DKI Jakarta , dan Jawa Barat |
BHP Semarang | Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta |
BHP Surabaya | Jawa Timur , Kalimantan Tengah , Kalimantan Selatan , Kalimantan Timur , Kalimantan Utara |
BHP Makassar | Pulau Sulawesi , Bali , Nusa Tenggara , Kepulauan Maluku , dan Pulau Papua |
Referensi
- ^ a b "Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021" (PDF) . Badan Pemeriksa Keuangan RI . Diakses tanggal 15 Oktober 2024 .
- ^ "Sejarah BHP" . Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum . Diakses tanggal 15 Oktober 2024 .