Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disusun sebagai Ketetapan MPR (TAP MPR). Usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan MPR setelah Prabowo menerima draf PPHN yang telah disusun lembaga tersebut. Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Muzani, Prabowo menilai TAP MPR lebih sesuai karena PPHN merupakan rancangan yang disusun oleh MPR. Sementara jika PPHN dituangkan dalam bentuk undang-undang, proses pembentukannya menjadi ranah Presiden bersama DPR. Dengan demikian, usulan tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan dalam pembentukan produk hukum.
Namun, penggunaan TAP MPR sebagai payung hukum PPHN masih menghadapi persoalan konstitusional. Setelah perubahan UUD 1945, kewenangan MPR dalam menerbitkan TAP mengalami perubahan. MPR sendiri sebelumnya mengakui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan TAP MPR tidak memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR. Karena itu, formulasi hukum PPHN masih perlu dikaji agar memiliki kekuatan mengikat secara nasional.
Muzani mengatakan draf final PPHN telah disepakati oleh pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan. Mulai Sabtu (29/8) pukul 16.00 WIB, draf tersebut dibuka untuk publik melalui laman yang disiapkan MPR dan Sekretariat Jenderal MPR. Masyarakat, akademisi, organisasi, maupun pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan ketatanegaraan dipersilakan memberikan masukan.
MPR menargetkan PPHN dapat menjadi produk hukum pada 2027. Sebelum ditetapkan, berbagai masukan dari masyarakat akan dievaluasi dan menjadi bahan penyempurnaan. PPHN sendiri dirancang sebagai haluan filosofis jangka panjang yang diharapkan menjadi panduan pembangunan lintas periode pemerintahan, bukan sekadar pedoman teknis bagi satu pemerintahan.
