NASIONAL

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Permohonan tersebut menjadi pengajuan praperadilan ketiga Lodewyk dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (26/8/2026), setelah gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat diperiksa karena pengadilan dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Lodewyk untuk mengajukan praperadilan. Kejagung juga menyatakan siap memberikan jawaban dan menghadapi permohonan tersebut dalam persidangan. Namun, jaksa akan mencermati materi gugatan untuk memastikan apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansinya sama dengan permohonan sebelumnya.

Kejagung juga mengingatkan adanya batasan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 160 ayat (3) mengatur bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Karena itu, kesamaan objek dengan gugatan terdahulu akan menjadi salah satu poin yang diperhatikan Kejagung.

Sidang praperadilan ketiga Lodewyk dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026). Sementara itu, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat Lodewyk dan sejumlah tersangka lainnya masih dalam proses hukum di Kejagung.